Modal Koperasi

Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal koperasi menurut UU No. 25/1992 pasal 41 bab 7, terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri tersebut bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi atau hibah. Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.

Modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok anggota adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak harus sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana ini juga dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Donasi atau hibah adalah sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga.

Modal pinjaman atau modal luar yang bersumber dari anggota adalah pinjaman dari anggota maupun calon anggota koperasi yang bersangkutan. Koperasi lainnya yaitu pinjaman dari koperasi lainnya yang didasari oleh perjanjian kerja sama antar koperasi. Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Modal dari penerbitan obligasi dan surat hutang yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang sah diperoleh dari bukan anggota dan dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Modal sendiri dan modal luar dapat dihargai sebanding dengan investasi sejenis di tempat lain. Kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model badan usaha nonkoperasi. Model tersebut seperti swasta atau persero yaitu berdasarkan saham kepemilikannya. Koperasi di Indonesia khususnya koperasi sekunder banyak yang melakukan model perseroan terbatas. Koperasi tersebut seperti Koperasi Induk Desa (INKUD), Bank Umum Koperasi (BUKOPIN) dan lain-lain.

Leave a comment