SEJARAH PROFESI AKUNTAN

  • SEBELUM KEMERDEKAAN

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.

Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.

Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Perjalanan yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole H luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan – perusahaan yang juga di monopoli penjajahan hingga abad 19.

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih diggunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.

  • ORDE LAMA

Profesi akunta di Indonesia itu sejarahnya diawali oleh berdirinya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun 1957. Awalnya, pada 17 Oktober 1957,  Prof R Soemardjo bersama 4 alumnus pertama FEUI yaitu Drs. Basuki Siddharta, Drs Hendra Darmawan, Drs Tan Tong Joe, dan Drs Go Tie Siem memprakarsai dibentuknya suatu organisasi akuntan Indonesia.

Akhirnya suatu organisasi tersebut diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia yang secara resmi dibentuk pada 23 Desember 1957 beranggotakan 11 akuntan yang ada saat itu, dan kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada 24 Maret 1959. Selanjutnya di organisasi akuntan Indonesia inilah Etika Profesi Akuntansi dan Kode Etiknya dibuat bekerja sama dengan pemerintah. Karena pada masa ini warisan dari belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga pada masa ini masih mengikuti pola yang dilakukan oleh belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam salah satu register Negara.

Belanda sendiri memiliki dua organisasi profesi yaitu Van Academich Gevorormd e Accountants (VAGA) dan Nederlands Institute van Accountants (NIvA). Akuntan – akuntan Indonesia yang lulus pertama periode setelah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua organisasi tersebut. Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.  Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli.

  • ORDE BARU

Pada masa orde baru, perekonomian Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Perubahan perkonomian ini memberikan dampak terhadap kebutuhan profesi sebagai akuntan. Hal ini karena dengan adanya pasar modal pertama sejak masa orde baru dan juga karena pada saat itu sudah banyak kantor akuntan yang berdiri dan juga kantor akuntan asing yang bekerjasama oleh kantor akuntan di Indonesia.

Pada tahun 1977 atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta IAI membentuk seksi akuntan publik. Hal ini bertujuan sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program pengembangan akuntan publik.  Setelah kurun waktu 17 tahun berjalan sejak didirikannya seksi akuntan publik, profesi akuntan berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi keuangan dan standar professional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

  • ORDE REFORMASI

Setelah melewati kedua orde ini, perkembangan profesi akuntan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi, pasar modal serta pengaruh global. Periode ini yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.

Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.

Pada periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik.

Secara garis besar tonggak sejarah dari perkembangan  profesi dan organisasi akuntan public di Indonesia memang tak luput dari perkembangan perekonomian Negara khususnya dan perkembangan perkonomian dunia pada umumnya.

Peran Wiraswasta Kecil dalam Mendukung Perekonomian Negara

Saat ini banyak masalah yang perlu ditangani oleh pemerintah. Peningkatan jumlah penduduk, dan angkatan kerja yang tidak sebanding dengan ketersediaannya lapangan pekerjaan. Masyarakat ekonomi menengah kebawah pun mendapatkan kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Sebagian dari mereka ada yang hanya mau bergantung pada orang-orang yang bekerja. Namun, sebagiannya lagi memiliki pandangan yang berbeda akan kondisi perekonomian tersebut. Mereka berusaha untuk dapat memperoleh pekerjaan yang mampu mendatangkan keuntungan bagi mereka sendiri. Sebagian besar dari mereka memilih untuk membuat usaha kecil yang dapat mereka tangani sendiri. Mereka disebut sebagai wiraswasta kecil.

Wiraswasta kecil yang kini banyak sekali digandrungi adalah toko online atau yang sering di sebut dengan “online shop”. Usaha rumahan yang tidak membutuhkan modal besar ini kini memiliki banyak peminat, karena meningkatnya penggunaan teknologi informasi yang semakin memudahkan mereka melakukan kegiatan jual beli.  Dari kegiatan kecil tersebut justru banyak keuntungan yang diperoleh mereka yang membuat usaha mereka meningkat. Usaha kecil ini justru memiliki banyak pengaruh bagi yang lainnya. Mereka justru menghadirkan banyak ide dan gagasan bagi usaha-usaha lainnya.

Dengan meningkatnya dan berkembangnya usaha kecil di Indonesia, tentu meningkatkan penghasilan yang diperoleh oleh wiraswasta kecil tersebut apalagi usaha kecil tersebut berkembang dan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain. Tentu sangat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan tingkat ketergantungan. Penghasilan yang meningkat tentu mempengaruhi pajak yang diperoleh pemerintah yang tentu saja berpengaruh bagi pendapatan nasional. Dapat disimpulkan bahwa usaha-usaha kecil justru memiliki pengaruh yang besar bagi peningkatan perekonomian negara walaupun tidak secara langsung.