Review: “PROBLEMATIKA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBATALAN PERJANJIAN”

PROBLEMATIKA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBATALAN PERJANJIAN

 

Nindyo Pramono

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

e-mail- : nindyopramono@lycos.com

 

Abstrak

Perkembangan hokum bisnis internasional mengharuskan hakim mempelajari kembali asas-asas hukum perjanjian dalam KUHPerdata. Prinsip-prinsip itikad baik, perlindungan bagi pihak ketiga, retroaktif dan kembali ke keadaan semula akan dianalisis dalam tulisan ini.

A. Pendahuluan

Perkembangan hukum kontrak atau hukum perjanjian dalam praktik bisnis semakin pesat. Kadangkala semua itu tidak hanya dapat berdasarkan ketentuan-ketentuan Buku III KUHPerdata tentang perikatan karena ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya bersifat pelengkap atau optional law. Maka dari itu, para pihak diberi kebebasan untuk mengatur sendiri perjanjian di antara mereka dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Namun, kebebasan itu tidak boleh menafikan prinsip-prinsip kejujuran, kepantasan, keadilan dan ketidakpastian hukum.

Pelaksanaan perjanjian juga akan melibatkan pihak yang datang dengan sistem hukum yang belum tentu sejalan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak jarang dari mereka lebih memilih hukum asing atau yuridiksi hukum asing atau form asing untuk mengadili sengketa yang timbul, padahal kompleksitas permasalahannya tidak mudah diselesaikan tanpa ada pemahaman perkembangan hukum bisnis yang sudah demikian pesat dalam praktiknya. Oleh karena itu, peran hakim dalam mengadili sengketa-sengketa perjanjian bisnis yang melibatkan orang asing sangat menentukan citra penegak hukum Indonesia.

Di Indonesia, perkara-perkara perdata yang salah satu pihaknya menuntut pembatalan suatu perjanjian telah seringkali terjadi dan masih terdapat pencari keadilan yang kecewa dengan putusan hakim. Itu semua karena perkembangan hukum perjanjian dan hukum bisnis masih kurang diikuti dengan pemahaman pengetahuan hukum oleh sebagian hakim di Indonesia. Hakim dituntut untuk mampu secara bijaksana menegakkan hukum dengan selalu memperhatikan tiga tungku hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan dengan harapan hakim dapat memperhatikan putusan perkara-perkara khususnya di dalam sengketa hukum yang terkait dengan hukum perjanjian dan hukum bisnis.

B. Itikad Pihak yang Menuntut Pembatalan Perjanjian.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kemudian ayat (3) mengatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Norma itikad baik ini merupakan hal terpenting dari Hukum Perjanjian yang harus dilaksanakan menurut kepatutan dan keadilan.

Dalam kenyataannya, sengketa pembatalan perjanjian sering “dimanfaatkan” oleh salah satu pihak dengan merancang dalil-dalil untuk menghindari atau mengulur-ulur waktu pemenuhan kewajiban hukumnya. Maka yang harus dilakukan hakim adalah memperhatikan apakah benar Penggugat beritikad baik dalam mencari keadilan atau justru beritikad buruk. Hakim wajib menggali perkara dengan dalil yang dibangun Penggugat. Hakim juga dituntut dapat menjaga pengadilan tetap pada posisinya sebagai tempat mencari keadilan. Jangan sampai dijadikan sarana atau alat bagi para pihak yang beritikad buruk untuk melgalisasikan rencananya dan menghindar dari kewajibannya.

Indonesia merupakan negara yang banyak perusahaan asing berdiri di dalamnya karena tertarik untuk berinvestasi. Dalam penanaman modal pun sekarang ini semuanya harus diperlakukan sama. Tidak lagi dikenal Modal Asing ataupun Modal Dalam Negeri. Dengan kemajuan IPTEK yang sangat pesat dan melibatkan pihak asing yang berinvestasi di Indonesia, hakim harus mampu menunjukkan bahwa putusannya merupakan putusan berkualitas. Karena efek putusannya membawa efek yang berimbas bagi rakyat maupun masyarakat bisnis internasional. Baik buruknya persepsi kalangan bisnis internasional terhadap kalangan bisnis Indonesia akan sangat berpengaruh bagi rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

Hajon, M. Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati, 2009, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogya-karta.
_________, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty. Yogyakarta.
_________, 1984, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Pramono, Nindyo, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pitlo, A-Bolweg, M.F.H.J., 1979, Het Ne-derlands Burgerlijk Wetboek, Algemeen Deel Van Het Verbintenissenrecht, Deel III, Achte Druk, Gouda Quint, Arbhem.
Setiawan, R., 1979, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti, R., 1975, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
_________, 1990, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Widjaja, Gunawan dan Kartini Mulyadi, 2004, Jual Beli, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Vollmar, H.F.A., Inleiding tot de Studie van het Nederlands Burgelijk Recht, diterjemahkan oleh I.S. Adiwimarta, 1984, Pengantar Studi Hukum Perdata
II, Rajawali, Jakarta.

 

Jurnal: PROBLEMATIKA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBATALAN PERJANJIAN

 

 

 

Daftar nama anggota kelompok:

1). Dewi Komalasari (21212952)

2). Josina Christina (23212974)

3). Marya Yuliana (24212469)

 

Leave a comment